HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM bertujuan untuk menganalisis potensi pasar, aspek teknis, dan finansial dalam pengembangan produksi yoghurt. HUKUM JUDI SABUNG AYAM MENURUT ISLAM Penelitian ini mencakup evaluasi sumber daya yang tersedia, biaya produksi, serta strategi pemasaran yang dapat diterapkan.
KEDIRI, BIN.COM – Hari Rabu, Tanggal 04, Bulan 08, Tahun 2024. Judi Sabung Ayam di Plemahan, Kediri diduga Taruhan Mencapai Puluhan Juta Rupiah. Praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sawahan, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, masih marak terjadi meskipun sudah berulang kali dikeluhkan oleh warga setempat. Kinerja Polsek Plemahan di bawah naungan Polres Kediri dipertanyakan oleh masyarakat, mengingat perjudian ini tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas hingga kemarin, beberapa hari lalu tanggal 1 September 2024.
Perjudian sabung ayam di lokasi tersebut diketahui berlangsung hampir setiap hari, dengan nilai taruhan yang cukup fantastis, mencapai jutaan rupiah dalam sekali taruhan. Menurut informasi dari warga setempat, pelaku perjudian tidak hanya berasal dari Kecamatan Plemahan, tetapi juga datang dari berbagai daerah karena tergiur oleh besarnya nominal taruhan yang disediakan oleh para penyelenggara.
Taruhan minimal yang dipasang oleh peserta adalah Rp 3 juta, dan informasi mengenai taruhan ini sering disebarluaskan melalui status WhatsApp oleh para panitia penyelenggara, sehingga menarik minat banyak orang dari luar kota,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengungkapkan kekhawatiran dampak terhadap potensi munculnya tindak kriminal lain akibat praktik judi ini, mengingat arena sabung ayam tersebut berdekatan dengan permukiman warga. Tak hanya sabung ayam, di lokasi yang sama diduga juga berlangsung praktik perjudian dadu.
Peraturan Terkait Perjudian
Praktik sabung ayam yang melibatkan taruhan uang termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam aktivitas perjudian dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Selain itu, dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian pemerintah menegaskan larangan terhadap segala bentuk perjudian. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan/atau denda yang berat. Hal ini diperkuat oleh peraturan daerah dan kebijakan kepolisian yang seharusnya aktif dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap perjudian.
Warga Dusun Sawahan berharap pihak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan kegiatan perjudian ini, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sekitar. ( Tim investigasi )